Selasa, 03 Juni 2014

Makalah Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan


MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

 Oleh
 Wiwin Sulistiani





JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
  


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang

Indonesia diidealkan dan dicita-citakan  sebagai suatu Negara hukum Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.  Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3). Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat.
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66.
 Karena itu agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabila salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir karena kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifat deskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.

       B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang di rumuskan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah yang berjudul “ Pancasila sebagai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan” ini adalah :
1.      Apa yang di maksud etika penegakan hukum?
2.      Bagaimana penegakan hukum di Indonesia ?
3.      Apa kaitan pancasila di bidang hukum?

        C.    Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah yang berjudul “Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan” ini adalah :
1.      Untuk menambah pengetahuan tentang pancasila dan etika penegakan hukum
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep penegakan hukum di Indonesia
3.      Untuk mengetahui kaitan pancasila di bidang hukum

        D.    Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari makalah yang berjudul “ Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan” ini adalah :
1.      Bagi pembaca bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pancasila dan penegakan hukum.
2.      Memberikan penjelasan bagaimana hukum di Indonesia
3.      Bagi penulis bermanfaat dapat belajar tentang penegakan hukum serta dapat menyelesaikan tugas pendidikan pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika dan Penegakan Hukum
1.      Pengertian etika
Etika berasal dari kata Yunani etos, yang artinya sepadan dengan arti kata susila. Etika adalah sebuah ilmu, yaitu sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika juga dikenal sebagai filsafat moral. Jadi, etika bukan sebuah ajaran , yang memberi ajaran tentang bagaimana harus berperilaku dalam kehidupannya secara bermoral. Etika justru hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi orientasi bagaimana dan kemana harus melangkah dalam hidup.        ( A.T Soegito, 2012:147 )

2.      Pancasila sebagai sistem etika
Pancasila dikaitkan dengan sistem etika maka akan memberi jawaban mengenai konsepsi dasar kehidupan yang dicita – citakan, sebab di dalamnya terkandung prinsip terdalam dan gagasan  mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia karena sila – sila pancasila merupakan etika dan nilai – nilai masyarakat Indonesia. Selain itu, pancasila memberikan jawaban bagaimana seharusnya manusia Indonesia bertanggung jawab dan berkewajiban sebagai makhluk pribadi, sosial, dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bernegara, selain dalam kehidupan dengan sesama warga negara. Dalam hidup berkelompok, selain etika kelompok bagaimana warga negara Indonesia bergaul dalam kehidupannya, akan muncul etika yang berkaitan dengan kerja atau profesi, seperti etika guru/dosen Indonesia, etika kedokteran Indonesia, etika bisnis, etika seni dan sebagainya.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa pancasila pun memiliki sistem etika yang mengatur etika individual dan sosial, serta mengembangkan etika yang berkaitan dengan lingkungan dan kerja atau profesi. (Soegito,2012:148)

3.      Penegakan hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi (wikipedia indonesia, ensiklopedia bebas ).

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar karena tugas utama penegakan hukum adalah mewujudkan keadilan. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia. Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia. Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahteraan, berkepastian dan berkeadilan.
Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum yaitu:
a.     Penegakan hukum bersifat total
b.   penegakan hukum besifat full
c.    penegakan hukum bersifat actual

Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya
Peran dalam masyarakat .
Terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu :
a.        Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
b.       Mafia peradilan marak dituduhkan;
c.        Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
d.      Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e.        Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.

4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika penegakan hukum di maksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturanhidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan atura hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalandengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak deskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salahsebagai alat kekuasaan dan bentuk – bentuk manipulasi hukum lainnya (A.T Soegito, 2012:157-158).
  
B.     Kasus Pelanggaran Hukum
Di negara Indonesia banyak sekali pelanggaran hukum. Di dalam makalah ini disebutkan satu contoh kasus pelanggaran hukum yang diambil dari kompas 12 november 2012 dengan judul :
Hakim janganlah hanya menuntut, gaji pokok hakim di bawah gaji PNS.
Jakarta, KOMPAS - ketua muda pidana khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko meminta hakim di Indonesia tidak hanya pandai menuntut kenaikan gaji. Mereka harus peduli dengan prestasi kerja, yang dinilai publik masih jauh dari harapan.
      “ lha wong korupsi saja masih dibebaskan, ya bagaimana? Itu kan belum memenuhi tuntutan keinginan masyarakat. Selama ini bagaimana hakim berkinerja seperti itu, perlu perbaikan dulu,jangan hanya menuntut”. Ucap Djoko kepada Kompas saat di hubungi.
Sebelumnya beredar kabar bahwa hakim akan mogok sidang dalam rangka menuntut perbaikan gaji pokok yang saat ini di bawah gaji PNS. Padahal status hakim adalah pejabat negara.
Hakim agung yang juga juru bicara Mahkamah Agung T gayus Lumbuun secara terpisaah mampu memahami terkait dengan gaji pokoknya. Namun dia berharap protes itu dilakukan dengan cara elegan dan bukan dengan mogok sidang dan menyimpangi tugas mulia sebagai hakim.
Gayus menambahkan penyesuaian gaji hakim hingga kini baru dilaksanakan sebanyak 5 kali, lain hal nya dengan PNS telah dinaikkan 11 kaili hingga tahun lalu.
Djoko meminta protes itu seharusnya disalurkan melalui ikatan haikm Indonesia (ikahi). Cara ini lebih efektif ketimbang mogok sidang . pengurus pusat ikahi sudah menggunakan tim khusus untuk melobo menetri keuangan serta menteri penyalahgunaan aparatur negara untuk memperhatikan gaji hakim, MA juga sudah melakukan hal yang sama.
Negara abai
Wiwik dari tim pembaruan MA menilai negara selama ini abai dalam proses reformasi lembaga peradilan termasuk mengurus gaji hakim. Reformasi peradilan yang ditandai dengan penyatuan peradilan di bawah MA telah dilakukan. Namun setelah itu pemerintah terlihat takut memberikan dukungan pada lembaga peradilan meski pengadilan menghadapi persoalan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Pemerintah terlihat khawatir dinilai mencampuri kekuasaan kehakiman.
Terkait gaji hukum. Pemerintahpun abai karena tak menindak lanjuti UU kekuasaan kehakiman dengan membuat aturan pelaksanaannya. Di dalam UU di sebutkan, hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara. Namun, bagaimana realisasi hak sebagai pejabat negara itu tidak jelas.
Yang terjadi, sebagai pejabat negara, hakim tidak turut serta naik gaji seperti PNS. Akibatnya kini gaji pokok hakim di bawah gaji PNS untuk golongan sama.

Ø  Argumentasi dan saran dalam berita di atas :
Sangat disayangkan perilaku hakim yang mogok sidang dalam rangka penuntutan kenaikan gaji tersebut dinilai sangat tidak etis. Hakim seolah olah mengabaikan kewajibannya sebagai penegak hukum dan menyimpangi tugas mulianya dengan mogok sidang. Seorang hakim tidak etis jika mementingkan kepentingan dirinya sendiri dari pada kepentingan negara. Seharusnya hakim mampu bersikap bijak dan lebih elegan dalam upaya penuntutan perbaikan gaji. Seharusnya tuntutan tersebut disalurkan melalui ikatan hakin Indinesia (ikahi) agar pemerimtah mau mendengar dan nama hakim pun tidak tercoreng di depan masyarakat indonesia.  Apabila tuntutan tersebut dipenuhi seharusnya hakim mampu menyeimbangi antara kinerja dan gajinya. Masyarakat akan lebih bersimpatik jika hakim menyelesaikan kasus – kasus pengadilan dengan tegas , jujur, tanpa adanya faktor KKN di dalam lembaga peradilan. Dengan demikian hakim tidak hanya mampu menuntut tapi juga mampu mengadili seadil – adil nya setiap kasus yang terjadi hingga terciptalah lembaga peradilan yang bersih.

C.    Analisis Kaitan Pancasila di Bidang Hukum
1.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Fungsi utama pancasila yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum. Untuk memberikan kesepahaman tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara, maka kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Kemudian penjelasan tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama. Salah satu syarat sebelum terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa. Pancasila Dan Sistem Hukum Nasional Setelah dapat mengintegrasikan seluruh sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bergerak dinamis dalam suatu arus pemikiran yang bukan hanya mencakup sistem nilai tetapi juga dimensi kelembagaannya dengan menegaskan bahwa Sila Keadilan Sosial setidak-tidaknya merupakan standar yang digunakan untuk mengukur, kalaulah tidak merupakan nilai inti untuk menguji terwujud tidaknya Pancasila sebagai Dasar Negara tantangan berikutnya adalah menjawab pertanyaan bagaimana menjabarkannya ke dalam sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam analisis terkait dengan kasus pelanggaran hukum di atas tentang tuntutan kenaikan gaji hakim tersebut tidak sesuai dengan pancasila sila ke lima yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” karena dalam kasus tersebut menunjukkan hakim mogok sidang demi kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan negara.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat baik itu merupakan upaya pencegahan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.
·         Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum yaitu penegakan hukum bersifat total, penegakan hukum bersifat full dan penegakan hukum bersifat actual.
·         Dalam penegakan hukum di Indonesia ternyata belum terlaksana dengan baik. Lembaga hukum di Indonesia dipandang bersifat deskriminatif dan mengedepankan kelompok tertentu dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan negara.
·         Terdapat lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan, yaitu :
a.        Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
b.      Mafia peradilan marak dituduhkan;
c.        Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
d.      Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e.        Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.
B.     Saran
1.      Lembaga hukum harus di perbaiki agar terwujud etika penegakan hukum yang berkeadilan, tidak bersifat deskriminatif dan mementingkan kepentingan sendiri di atas kepentingan negara.
2.      Masyarakat sebaikanya mengamalkan pancasila sebagai etika dan nilai- nilai masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A.T Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang. Unnes Press
Liliana. 2003. Etika Profesi dan Etika Hukum.Semarang. Aneka Ilmu
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia
www.google.com//pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.htm
www.google.com// pancasila sebagai paradikma pembangunan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar