MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
JURUSAN
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan sebagai suatu Negara hukum Pancasila. Hal ini
menunjukkan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum. Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama
ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan
bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3). Untuk dapatnya
hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan
untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nilai
kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat.
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66.
Karena itu agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabila salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir karena kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifat deskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66.
Karena itu agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabila salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir karena kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifat deskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang di rumuskan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
yang berjudul “ Pancasila sebagai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan” ini
adalah :
1. Apa
yang di maksud etika penegakan hukum?
2. Bagaimana
penegakan hukum di Indonesia ?
3. Apa
kaitan pancasila di bidang hukum?
C. Tujuan
Tujuan
dalam pembuatan makalah yang berjudul “Pancasila dan Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan” ini adalah :
1. Untuk
menambah pengetahuan tentang pancasila dan etika penegakan hukum
2. Untuk
mengetahui bagaimana konsep penegakan hukum di Indonesia
3. Untuk
mengetahui kaitan pancasila di bidang hukum
D. Manfaat
Manfaat
yang dapat diambil dari makalah yang berjudul “ Pancasila dan Etika Penegakan
Hukum yang Berkeadilan” ini adalah :
1. Bagi
pembaca bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pancasila dan
penegakan hukum.
2. Memberikan
penjelasan bagaimana hukum di Indonesia
3. Bagi
penulis bermanfaat dapat belajar tentang penegakan hukum serta dapat
menyelesaikan tugas pendidikan pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Etika
dan Penegakan Hukum
1. Pengertian
etika
Etika
berasal dari kata Yunani etos, yang artinya sepadan dengan arti kata susila.
Etika adalah sebuah ilmu, yaitu sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang
mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika
juga dikenal sebagai filsafat moral. Jadi, etika bukan sebuah ajaran , yang
memberi ajaran tentang bagaimana harus berperilaku dalam kehidupannya secara
bermoral. Etika justru hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran
moral. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret
yang siap pakai tentang bagaimana harus hidup. Sedangkan etika adalah
perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.
Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi orientasi bagaimana dan
kemana harus melangkah dalam hidup. ( A.T Soegito, 2012:147 )
2. Pancasila
sebagai sistem etika
Pancasila
dikaitkan dengan sistem etika maka akan memberi jawaban mengenai konsepsi dasar
kehidupan yang dicita – citakan, sebab di dalamnya terkandung prinsip terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Pancasila memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia karena
sila – sila pancasila merupakan etika dan nilai – nilai masyarakat Indonesia.
Selain itu, pancasila memberikan jawaban bagaimana seharusnya manusia Indonesia
bertanggung jawab dan berkewajiban sebagai makhluk pribadi, sosial, dan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bernegara, selain dalam kehidupan dengan
sesama warga negara. Dalam hidup berkelompok, selain etika kelompok bagaimana
warga negara Indonesia bergaul dalam kehidupannya, akan muncul etika yang
berkaitan dengan kerja atau profesi, seperti etika guru/dosen Indonesia, etika
kedokteran Indonesia, etika bisnis, etika seni dan sebagainya.
Uraian
tersebut menunjukkan bahwa pancasila pun memiliki sistem etika yang mengatur
etika individual dan sosial, serta mengembangkan etika yang berkaitan dengan
lingkungan dan kerja atau profesi. (Soegito,2012:148)
3. Penegakan
hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi (wikipedia
indonesia, ensiklopedia bebas ).
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan
hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib,
keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan
maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Penegakan
hukum tidak boleh ditawar-tawar karena tugas utama penegakan hukum adalah
mewujudkan keadilan. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara
yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus
difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia. Bukan justru dengan cara yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi
manusia. Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah
yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahteraan,
berkepastian dan berkeadilan.
Dari segi pendekatan
akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum yaitu:
a. Penegakan hukum bersifat total
b. penegakan
hukum besifat full
c. penegakan
hukum bersifat actual
Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya
Peran dalam masyarakat
.
Terdapat
sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan
atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu :
a. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan
dakwaan korupsi atau suap;
b. Mafia peradilan marak dituduhkan;
c. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan,
bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
d. Penegakan
hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e. Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan
proses peradilan jalanan.
4. Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
Etika
penegakan hukum di maksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial,
ketenangan dan keteraturanhidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan
terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan
atura hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalandengan
upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Etika ini
meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
deskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum secara salahsebagai alat kekuasaan dan bentuk – bentuk
manipulasi hukum lainnya (A.T Soegito, 2012:157-158).
B.
Kasus
Pelanggaran Hukum
Di negara Indonesia
banyak sekali pelanggaran hukum. Di dalam makalah ini disebutkan satu contoh
kasus pelanggaran hukum yang diambil dari kompas 12 november 2012 dengan judul
:
Hakim janganlah hanya menuntut,
gaji pokok hakim di bawah gaji PNS.
Jakarta, KOMPAS - ketua
muda pidana khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko meminta hakim di Indonesia
tidak hanya pandai menuntut kenaikan gaji. Mereka harus peduli dengan prestasi
kerja, yang dinilai publik masih jauh dari harapan.
“ lha wong korupsi saja masih dibebaskan, ya bagaimana? Itu kan
belum memenuhi tuntutan keinginan masyarakat. Selama ini bagaimana hakim
berkinerja seperti itu, perlu perbaikan dulu,jangan hanya menuntut”. Ucap Djoko
kepada Kompas saat di hubungi.
Sebelumnya
beredar kabar bahwa hakim akan mogok sidang dalam rangka menuntut perbaikan
gaji pokok yang saat ini di bawah gaji PNS. Padahal status hakim adalah pejabat
negara.
Hakim
agung yang juga juru bicara Mahkamah Agung T gayus Lumbuun secara terpisaah
mampu memahami terkait dengan gaji pokoknya. Namun dia berharap protes itu
dilakukan dengan cara elegan dan bukan dengan mogok sidang dan menyimpangi
tugas mulia sebagai hakim.
Gayus menambahkan
penyesuaian gaji hakim hingga kini baru dilaksanakan sebanyak 5 kali, lain hal
nya dengan PNS telah dinaikkan 11 kaili hingga tahun lalu.
Djoko
meminta protes itu seharusnya disalurkan melalui ikatan haikm Indonesia
(ikahi). Cara ini lebih efektif ketimbang mogok sidang . pengurus pusat ikahi
sudah menggunakan tim khusus untuk melobo menetri keuangan serta menteri
penyalahgunaan aparatur negara untuk memperhatikan gaji hakim, MA juga sudah
melakukan hal yang sama.
Negara
abai
Wiwik
dari tim pembaruan MA menilai negara selama ini abai dalam proses reformasi
lembaga peradilan termasuk mengurus gaji hakim. Reformasi peradilan yang
ditandai dengan penyatuan peradilan di bawah MA telah dilakukan. Namun setelah
itu pemerintah terlihat takut memberikan dukungan pada lembaga peradilan meski
pengadilan menghadapi persoalan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Pemerintah terlihat khawatir dinilai mencampuri kekuasaan kehakiman.
Terkait
gaji hukum. Pemerintahpun abai karena tak menindak lanjuti UU kekuasaan
kehakiman dengan membuat aturan pelaksanaannya. Di dalam UU di sebutkan, hakim
dan hakim konstitusi adalah pejabat negara. Namun, bagaimana realisasi hak
sebagai pejabat negara itu tidak jelas.
Yang
terjadi, sebagai pejabat negara, hakim tidak turut serta naik gaji seperti PNS.
Akibatnya kini gaji pokok hakim di bawah gaji PNS untuk golongan sama.
Ø Argumentasi
dan saran dalam berita di atas :
Sangat disayangkan
perilaku hakim yang mogok sidang dalam rangka penuntutan kenaikan gaji tersebut
dinilai sangat tidak etis. Hakim seolah olah mengabaikan kewajibannya sebagai
penegak hukum dan menyimpangi tugas mulianya dengan mogok sidang. Seorang hakim
tidak etis jika mementingkan kepentingan dirinya sendiri dari pada kepentingan
negara. Seharusnya hakim mampu bersikap bijak dan lebih elegan dalam upaya
penuntutan perbaikan gaji. Seharusnya tuntutan tersebut disalurkan melalui
ikatan hakin Indinesia (ikahi) agar pemerimtah mau mendengar dan nama hakim pun
tidak tercoreng di depan masyarakat indonesia.
Apabila tuntutan tersebut dipenuhi seharusnya hakim mampu menyeimbangi
antara kinerja dan gajinya. Masyarakat akan lebih bersimpatik jika hakim
menyelesaikan kasus – kasus pengadilan dengan tegas , jujur, tanpa adanya
faktor KKN di dalam lembaga peradilan. Dengan demikian hakim tidak hanya mampu
menuntut tapi juga mampu mengadili seadil – adil nya setiap kasus yang terjadi
hingga terciptalah lembaga peradilan yang bersih.
C.
Analisis
Kaitan Pancasila di Bidang Hukum
1. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Fungsi utama pancasila
yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum. Untuk memberikan kesepahaman tentang
Pancasila sebagai sumber hukum negara, maka kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas
pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
Negara.
Kemudian
penjelasan tersebut menyatakan, bahwa penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hukum
Pembangunan
hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung
dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan
kesadaran hukum masyarakat. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan
Beragama. Salah satu syarat sebelum terwujudnya masyarakat modern yang
demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat
dan bangsa. Pancasila Dan Sistem Hukum Nasional Setelah dapat mengintegrasikan
seluruh sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bergerak
dinamis dalam suatu arus pemikiran yang bukan hanya mencakup sistem nilai
tetapi juga dimensi kelembagaannya dengan menegaskan bahwa Sila Keadilan Sosial
setidak-tidaknya merupakan standar yang digunakan untuk mengukur, kalaulah
tidak merupakan nilai inti untuk menguji terwujud tidaknya Pancasila sebagai
Dasar Negara tantangan berikutnya adalah menjawab pertanyaan bagaimana
menjabarkannya ke dalam sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam analisis terkait dengan kasus
pelanggaran hukum di atas tentang tuntutan kenaikan gaji hakim tersebut tidak
sesuai dengan pancasila sila ke lima yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” karena dalam kasus tersebut menunjukkan hakim mogok
sidang demi kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk
mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketenteraman dalam
masyarakat baik itu merupakan upaya pencegahan maupun penindakan setelah
terjadinya pelanggaran hukum.
·
Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan
tiga konsep penegakan hukum yaitu penegakan hukum bersifat total, penegakan
hukum bersifat full dan penegakan hukum bersifat actual.
·
Dalam penegakan hukum di Indonesia ternyata
belum terlaksana dengan baik. Lembaga hukum di Indonesia dipandang bersifat
deskriminatif dan mengedepankan kelompok tertentu dan lebih mementingkan
kepentingan pribadi dari pada kepentingan negara.
·
Terdapat lima alasan mengapa hukum di
Indonesia sulit ditegakkan, yaitu :
a. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan
dakwaan korupsi atau suap;
b. Mafia
peradilan marak dituduhkan;
c. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan,
bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
d. Penegakan
hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e.
Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan
proses peradilan jalanan.
B.
Saran
1.
Lembaga hukum harus di perbaiki agar terwujud etika penegakan
hukum yang berkeadilan, tidak bersifat deskriminatif dan mementingkan
kepentingan sendiri di atas kepentingan negara.
2.
Masyarakat sebaikanya mengamalkan pancasila sebagai
etika dan nilai- nilai masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A.T Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang. Unnes
Press
Liliana. 2003. Etika Profesi dan Etika Hukum.Semarang.
Aneka Ilmu
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta.
Universitas Indonesia
www.google.com//pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.htm
www.google.com//
pancasila sebagai paradikma pembangunan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar